Jeneponto, 18 Juni 2026 – Kuasa hukum mendampingi dua korban anak di bawah umur, yakni Muhammad Ridho dan Reza Amalia, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto. Kedua korban diketahui merupakan saudara kandung.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 11 April 2026 di Dusun Pungkaribo, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya sedang bermain permainan tembak-tembakan seperti yang biasa dimainkan anak-anak. Saat itu, diduga datang dua orang terlapor, yakni RS alias Olleng dan BS
Menurut kronologi yang disampaikan korban, salah satu terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Muhammad Ridho dengan cara memukul, menyepit leher korban menggunakan tangan, kemudian membanting korban ke jalan aspal hingga terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dekat telinga serta merasakan sakit pada bagian tubuhnya.
Kuasa hukum korban Hendra Abdul Hidayat ,S.H menyampaikan bahwa laporan telah diajukan ke Polres Jeneponto agar peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan memberikan perlindungan hukum kepada korban yang masih berstatus anak.
Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini selanjutnya menunggu proses penyelidikan dan penanganan dari pihak kepolisian.
(H/Red***)















