Gambar Gambar Gambar
Daerah  

Penasehat Hukum Nurwin Wasit, SH. Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Makassar.

Oplus_131072
banner 120x600

Transsulbarnews.com

Makassar – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jum’at, 12Juni 2026

Dalam perkara tersebut, terdakwa adalah Sarsani, yang didakwa melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana BOS pada SMP Negeri 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Pada persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait penggunaan dan pengelolaan Dana BOS yang menjadi objek perkara. Para saksi dimintai keterangan mengenai mekanisme pencairan, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban dana yang dikelola oleh pihak sekolah.

Penasehat hukum terdakwa, Nurwin Wasit, SH, mengikuti jalannya persidangan dan memberikan perhatian terhadap keterangan yang disampaikan para saksi. Menurutnya, seluruh keterangan yang terungkap di persidangan perlu diuji dan dicermati secara objektif guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati seluruh keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada prinsipnya, pembuktian harus dilakukan secara jelas dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Nurwin Wasit, SH, usai sidang.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar  pada tanggal 18 – 19 Juni 2026  dan berlangsung 2 hari berturut-turut.

(Akmal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *