Gambar Gambar Gambar
Daerah  

Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2026

Oplus_131072
banner 120x600

Transsulbarnews.com – Pemerintah Desa Toabo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) bertempat di aula kantor desa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Rabu, 20/5/2026

Pjs.Kepala Desa Toabo Saparuddin,S.Ag dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat Desa Toabo untuk dapat berpartisipasi secara aktif, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam setiap tahapan yang akan kita lalui.

Saya juga berharap kepada panitia dan semua pihak yang terlibat agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan tidak berpihak kepada kepentingan tertentu, demi terciptanya PAW yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak. Pinta kepala desa toabo

Camat Papalang Ibu Ratnawaty Ali, S.Sos. M.Si dalam sambutannya berharap seluruh masyarakat dapat menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama tahapan PAW berlangsung serta bersama-sama mendukung terlaksananya pemilihan yang demokratis, transparan, dan sesuai aturan.

Camat Papalang menekankan juga kepada seluruh panitia,BPD, serta unsur masyarakat agar dapat menjalankan setiap tahapan dengan penuh tanggung jawab, menjaga netralitas dan menghindari segala bentuk konflik yang dapat menganggu stabilitas dan persatuan masyarakat desa.pinta ibu camat

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Dinas PMD Mamuju dan Pemerintah Kecamatan Papalang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),perangkat desa,kepala dusun, tokoh, masyarakat, tokoh agama,tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat Desa Toabo.

Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan dan mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyampaian materi dijelaskan bahwa pemilihan Kepala Desa PAW dilakukan karena adanya kekosongan jabatan kepala desa sebelum masa jabatan berakhir. Proses pemilihan nantinya akan dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan unsur perwakilan masyarakat desa.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama peserta yang hadir.

 

(Akmal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *