Gambar Gambar Gambar
Daerah  

Dua Pengacara Asal Makassar Ikuti Sidang Perdana Sengketa Waris di Pengadilan Agama Watansoppeng

Oplus_131072
banner 120x600

Transsulbarnews.com – Sidang perdana perkara sengketa waris yang diajukan oleh Supriadi resmi digelar di Pengadilan Agama Watansoppeng. Dalam persidangan tersebut, Supriadi hadir didampingi oleh dua kuasa hukumnya, yakni Hendra Abdul Hidayat, SH dan Nurwin Wasit, SH. Pengadilan Agama Watansoppeng merupakan lembaga yang berwenang menangani perkara waris bagi masyarakat Muslim di wilayah tersebut.

Supriadi mengajukan gugatan sebagai ahli waris yang menuntut hak warisnya atas harta peninggalan almarhum Lamancari, yang merupakan kakek dari penggugat. Gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait pembagian dan kepemilikan harta warisan yang menurut penggugat merupakan bagian dari haknya sebagai ahli waris yang sah.Kamis,11 Juni 2026

Dalam perkara ini, terdapat tiga objek tanah warisan yang menjadi pokok sengketa. Ketiga bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Kaca, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Objek-objek tanah tersebut saat ini menjadi bagian dari gugatan yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Hendra Abdul Hidayat, SH, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bertujuan untuk mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum atas hak waris yang dimilikinya. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, sidang perdana berlangsung dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak serta tahapan administrasi perkara. Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan agenda persidangan berikutnya guna mendengarkan keterangan para pihak dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan dalam sengketa waris tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian keluarga besar para pihak karena menyangkut hak kepemilikan atas sejumlah aset warisan yang memiliki nilai penting bagi ahli waris. Proses persidangan akan terus berlanjut hingga majelis hakim mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *