Transsulbarnews.com
Donggala, — Tim kuasa hukum Yusuf Safriluddin, SH, Hendra Abdul Hidayat, SH, Iren, SH, dan Nurwin Wasit, SH, menurunkan penyidik Polda Sulawesi Tengah untuk memeriksa lima orang saksi terkait dugaan penyerobotan tanah dan keterangan palsu akta autentik yang diduga melibatkan PT. Lestari Tani Teladan(LTT).
Pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut berlangsung di Polsek Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Selasa (18/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau penyerobotan lahan di Desa Tabiora, Kecamatan Rio Pakava. Tim kuasa hukum berharap proses pemeriksaan dapat mengungkap fakta dan memberikan kejelasan mengenai status serta penguasaan tanah yang menjadi objek perkara.
Penyelidikan masih berlangsung, dan seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum serta alat bukti yang sah.
(Akmal/Umar)















