MAMUJU – Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang aktivis berinisial R (34). Pria tersebut ditangkap setelah diduga menipu seorang tersangka kasus tambang emas ilegal hingga Rp35 juta dengan iming-iming mampu menyelesaikan perkara yang sedang diproses oleh kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pelaku mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah anggota kepolisian dan menjanjikan korban dapat terbebas dari jeratan hukum. Namun, klaim tersebut langsung dibantah tegas oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan.
Dalam keterangannya di Mapolresta Mamuju, Kamis (11/6/2026), Ferdyan menegaskan bahwa institusinya tidak akan membiarkan informasi yang berpotensi mencoreng nama baik kepolisian beredar tanpa klarifikasi dan penindakan.
“Informasi liar itu tentunya tidak kami biarkan saja menjadi bola panas dan informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dan telusuri,” tegas Kombes Pol Ferdyan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Uang puluhan juta rupiah yang diperoleh R dari korban ternyata tidak digunakan untuk mengurus perkara sebagaimana yang dijanjikan. Sebaliknya, dana tersebut justru diduga habis digunakan untuk bermain judi online (judol).
Kapolresta mengungkapkan, dari total uang yang diterima pelaku, sekitar Rp34 juta diketahui telah didepositokan ke akun judi online miliknya. Sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.
“Dana itu kemudian digunakan untuk melakukan berbagai transaksi perjudian melalui sebuah situs judi online yang diakses menggunakan telepon genggam miliknya,” ungkap Ferdyan.
Polisi juga mengamankan telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti. Dari perangkat tersebut ditemukan aplikasi serta riwayat akses ke sejumlah situs judi online yang memperkuat dugaan keterlibatan R dalam aktivitas perjudian daring.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku secara aktif melakukan pengisian saldo ke akun judinya dengan nominal yang bervariasi. Dalam sekali transaksi, jumlah deposit yang dilakukan berkisar antara Rp275 ribu hingga Rp3 juta.
“Nominal transaksi yang dilakukan bervariasi, mulai dari Rp275 ribu, Rp500 ribu, Rp600 ribu, Rp700 ribu, Rp1 juta hingga Rp3 juta dalam sekali transaksi,” bebernya.
Kasus ini kini terus didalami oleh penyidik Polresta Mamuju. Selain menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penipuan, polisi juga menelusuri aktivitas perjudian online yang dilakukan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku mampu mengurus atau menghentikan proses hukum dengan imbalan sejumlah uang. Kepolisian menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan melalui praktik percaloan maupun janji-janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(Hms/Akmal)















